Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penegakan hukum sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus), Rudi Margono, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, ketiga perkara tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan secara cepat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Selain mempercepat proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga akan memaksimalkan pendalaman alat bukti, pengelolaan barang bukti, serta koordinasi lintas lembaga.
Meski kewenangan penanganan perkara kini berada di Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Kortastipidkor Polri tetap akan dilakukan selama proses penyidikan berlangsung. Sinergi tersebut dinilai penting agar seluruh fakta hukum dapat diungkap secara komprehensif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang diperiksa.
Sementara itu, Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa pelimpahan perkara merupakan bagian dari kerja sama institusi dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebelum perkara diserahkan, tim penyidik Polri telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas nasional.
Menurutnya, penyidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh pemerintah yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung agenda nasional melalui kerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam mengusut berbagai perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Proses hukum terhadap ketiga perkara kini akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.